Kenaikan Tarif Rusunawa Kayu Putih Tidak Pro Masyarakat Berpenghasilan Rendah

3 hours ago 1
Medan

Kenaikan Tarif Rusunawa Kayu Putih Tidak Pro Masyarakat Berpenghasilan Rendah SALAH satu rumah susun sederhana dan sewa di Medan. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Kenaikan tarif retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih di Tanjung Mulia, Medan Deli, masih menjadi sorotan tajam publik. Tarif baru yang ditetapkan Pemko Medan dianggap tidak masuk akal dan berpotensi membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penghuni utama rusunawa.

“Tarifnya jauh lebih tinggi dibandingkan sewa ruko di pinggir jalan. Hitungan saya, tarifnya mencapai Rp150 ribu/meter persegi. Kalau dikalikan 24 meter, bisa sampai Rp3,6 juta per bulan. Setahun bisa tembus Rp40 jutaan. Itu kan gak masuk akal,” kata Pemerhati Kebijakan Publik Aulia Rachman kepada wartawan, Senin (5/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kenaikan Tarif Rusunawa Kayu Putih Tidak Pro Masyarakat Berpenghasilan Rendah

IKLAN

Aulia membandingkan, harga sewa ruko di pinggir jalan bahkan hanya sekitar Rp35 juta per tahun. “Kalau begitu, mending orang sewa ruko sekalian. Rusunawa kok lebih mahal,” ujar Wakil Wali Kota Medan periode 2020-2024 ini.

Lebih jauh Aulia Rachman menilai, kebijakan ini tidak sejalan dengan tujuan awal pembangunan Rusunawa yang merupakan program pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan dan menyediakan hunian layak bagi masyarakat kecil. Apalagi, menurutnya, tidak ada perawatan memadai yang dilakukan di Rusunawa tersebut.

“Ini bangunan dari kementerian, bukan dari APBD Medan. Tapi sekarang malah seperti dijadikan ladang komersil. Padahal tujuannya untuk membantu rakyat kecil,” tegasnya.

Aulia juga mempertanyakan dasar kenaikan tarif tersebut. Jika alasannya adalah untuk menutupi biaya perawatan, dinilainya Pemko Medan seharusnya transparan dan mengedepankan pendekatan sosial, bukan pendekatan ekonomi murni.

“Harusnya dikaji ulang, jangan diberlakukan dulu. Rusunawa bukan alat penyerapan PAD (pendapatan asli daerah). Pemerintah seharusnya membantu menekan inflasi dan memutar perekonomian, bukan malah menambah beban warga dengan tarif yang tinggi,” katanya.

Saat ini, Kota Medan memiliki dua Rusunawa yang menjadi tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Aulia berharap kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan fasilitas publik untuk rakyat kecil.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya mengatakan, kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan regulasi yang sudah ada sebelumnya. “Ini perda (peraturan daerah) yang sudah ada sebelumnya dan kita tinggal menjalankan,” ujarnya.

Kebijakan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif retribusi sebesar Rp150.000 per meter persegi per bulan. Pemanfaatan ruang ini dinilai dapat menjadi peluang ekonomi bagi warga, terutama pelaku usaha kecil.

Menurut Rico Waas, kenaikan tarif retribusi tersebut diperuntukkan pada area komersil di Rusunawa Kayu Putih. Artinya, kebijakan ini tidak menyasar untuk tarif sewa hunian warga rusun. Salah satunya, sebut Rico, adalah ruang berukuran 6×4 meter yang dapat dimanfaatkan warga untuk berjualan atau membuka usaha kecil.

Sesuai ketentuan perda, tarifnya dihitung berdasarkan luas ruang yang digunakan. “Bukan tempat tinggalnya yang harganya Rp3,6 juta, tetapi ruang komersialnya untuk unit usaha bagi warga yang mau berjualan di rusun,” katanya. (m26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |