Ukuran Font
Kecil Besar
14px
“Kita mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, bukan satu provinsi saja tapi di berbagai provinsi,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol. Sumaryono dan Kasubdit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba di Mapolda Sumut, Senin (5/5).
Kapolda mengatakan, pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkannya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan itu menyerupai aslinya,” ujarnya.
Sementara, Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus pemalsuan dokumen itu pada 11 Maret 2025.
Sebanyak 11 tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjual belikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.
“Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor di laman facebook,” kata Sumaryono.
Petugas kemudian menangkap tersangka JS, warga Jl. Djamin Ginting, Medan yang berperan sebagai pencetak, pembuatan dan penerbit dokumen BPKB, STNK kendaraan bermotor.
Setiap dokumen dijual dengan harga bervariasi, mulai seratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah. “Tersangka JS telah melakukan kejahatannya selama tiga tahun. STNK yang dijual mulai Rp750 ribu sampai 4 juta rupiah,” papar Sumaryono.
Selain JS, turut ditangkap 10 tersangka lainnya. Mereka terbagi dalam tiga peran, pemilik bengkel, pemesan dokumen hingga pemilik ranmor.
Dalam kurun tiga tahun, tersangka JS sebagai produsen sudah mencetak 600 sampai 700 dokumen kendaraan. Sindikat ini mencetak dokumen menggunakan alat sederhana, seperti komputer dan printer, namun hasilnya menyerupai asli.
“Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor bodong kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur,” ungkap Sumaryono.
Adapun 26 ranmor itu terdiri, 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik minicooper dan 1 sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263, 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadahan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.