Bawa Sabu Dan Ekstasi Dari Medan, Dua Mahasiswa Aceh Singkil Ditangkap

3 hours ago 3

SINGKIL (Waspada.id): Dua mahasiswa Aceh Singkil berinisial HM, 35, penduduk Desa Rimo dan BSP, 25, warga Tulaan Kecamatan Gunung Meriah, terpaksa diringkus Satres Narkoba ketahuan membawa paket sabu seberat 43,68 gram dan empat butir pil ekstasi.

“Kedua pelaku diamankan bersama seorang sopir truck tangki. Truk yang mereka tumpangi kami hentikan, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 03:00 WIB, di kawasan Tugu Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, melalui siaran persnya yang diterima Waspada.id, Senin (10/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam gelar konferensi pers yang berlangsung, Jumat 7 November 2025 di Aula Mapolres setempat, Kapolres turut membeberkan 4 kasus menonjol yang ditangani Polres Aceh Singkil dalam 2 pekan terakhir. Meliputi, tindak pidana pemerkosaan, terhadap anak di bawah umur, KDRT, pengeroyokan mahasiswa terhadap nelayan, serta penyalahgunaan narkoba.

Sementera penangkapan 2 mahasiswa ini, terungkap ketika Satres Narkoba mendapat informasi ada pelaku membawa sabu dalam perjalan dari Medan, Sumatera Utara, menuju Aceh Singkil. Kedua tersangka membawa narkotika dengan cara menumpang tangki crude palm oil (CPO) Hino warna hijau.

Berbekal informasi tersebut, personel Satres Narkoba, melakukan pemantauan di sekitar Simpang Tugu Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan.

Sekitar pukul 03:00 WIB dini hari, tim Satres Narkoba melihat mobil tangki Hino warna hijau melintas. Melihat itu, polisi segera menghentikannya. Benar saja mobil tersebut membawa penumpang HM, BSP dan sopirnya berinisial DRJ.

“Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan kaca pirex dan korek api warna merah, Namun sabu dan ekstasi disembunyikan dengan sangat rapi,” ujar Joko.

Setelah itu polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Gunung Meriah, untuk pengembangan lebih lanjut. “Sampai di Polsek Gunung Meriah, dilakukan interogasi terhadap pelaku,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono.

Menurut AKBP Joko, tersangka sempat tetap bungkam, tidak mau menunjukan barang haram yang dibawanya. Lalu Tim Satres Narkoba, kembali geledah mobil tangki.

Hingga akhirnya berhasil menemukan barang mencurigakan berupa uang pecahan Rp10 ribu yang digunakan untuk membungkus sesuatu.

Benda mencurigakan itu di simpan dengan cara ditempelkan ke kabel di bawah tangki utama CPO sejajar dengan tangki pengisian bahan bakar sebelah kiri.

Setelah diperiksa uang tersebut digunakan untuk membungkus plastik transparan berisi narkotika.

Untuk mengelabui petugas sebelum dibungkus uang, plastik transparan berisi paket sabut 43,68 gram dibalut lakban hitam. Selain sabu dalam kemasan tersebut juga terdapat pil ekstasi sebanyak empat butir.

“Mereka mengaku, barang haram tersebut mereka beli dari seseorang di Kota Medan seharga Rp19,6 juta,” jelas AKBP Joko Triyono.

Menurut Kapolres, pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara tersebut. Tersangka disinyalir merupakan pengedar. Sebab ditemukan barang bukti lain berupa plastik klip transparan yang biasa digunakan membungkus paket sabu dalam jumlah banyak.

“Pasal yang disangkakan 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.

Kapolres AKBP Joko Triyono juga menegaskan bahwa Polres Aceh Singkil akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Call Center 110. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Aceh Singkil,” tutupnya. (Aris)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |