Bupati Tapsel Copot 2 Kepala Desa

5 hours ago 2
Sumut

Bupati Tapsel Copot 2 Kepala Desa

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPSEL (Waspada): Bupati TapanulI Selatan, Gus Irawan Pasaribu melakukan pemberhentian atau pencopotan sementara terhadap Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, dan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur.

Pemberhentian sementara ini dilakukan karena kedua kepala desa belum menyerahkan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang sudah dipergunakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Tapsel Copot 2 Kepala Desa

IKLAN

Untuk sementara waktu, Bupati Tapsel mengangkat Sekretaris Desa masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Hal ini demi untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan di kedua desa.

Pemberhentian sementara Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapsel nomor 188.45/168/KPTS/2025. Sedangkan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, nomor 188.45/169/KPTS/2025.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Tapsel, Muhammad Yusuf, kepada wartawan membenarkan pemberhentian sementara kedua kepala desa tersebut, Senin (5/5/2025).

Dijelaskan, Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, hingga sekarang belum mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2024. Sehingga DD dan ADD tahap II tahun 2024 tidak dicairkan.

Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, diberhentikan sementara karena belum mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa tahap I tahun 2024. Sehingga pencairan DD tahap II tahun 2024 tidak direalisasikan.

“Sebelum berakhirya tahun anggaran 2024 dan bahkan setelah memasuki tahun anggaran 2025, kita sudah berulangkali mengingatkan dan memberikan teguran agar SPj tersebut segera diserahkan,” sebut Yusuf.

Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, dihubungi secara terpisah, menyebut pemberhentian sementara kedua kepala desa ini demi untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat. Yakni dalam hal pelayanan pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan desa.

“Mereka akan diaktifkan kembali, manakala penggunaan anggaran tahun 2024 itu sudah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan. Pemberhentian sementara ini sudah melalui mekanisme, termasuk pemeriksaan Inspektorat,” terang Bupati Tapsel. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |