DPRD Medan Usulkan Pembentukan Pansus Tentang Peningkatan PAD Dan Penertiban Aset Daerah

4 hours ago 3
Medan

10 November 202510 November 2025

DPRD Medan Usulkan Pembentukan Pansus Tentang Peningkatan PAD Dan Penertiban Aset Daerah Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, El Barino Shah, menyampaikan pengusulan pembentukan Pansus tentang peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah, pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/11). Waspada/Yuni Naibaho

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): DPRD Medan usulkan pembentukan Panitia Khsusus (Pansus) tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Aset Daerah, pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/11).

Hal ini sebagai upaya DPRD Medan memastikan setiap rupiah penerimaan daerah dapat dikelola dengan efektif, efisiensi, transparan dan akuntabel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rapat paripurna internal tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen bersama wakil-wakil DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, serta juga dihadiri beberapa Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam penjelasan pengusul Pansus yang disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, El Barino Shah, salah satu ukuran kemandirian fiskal daerah adalah tingkat kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah. Namun dalam beberapa tahun terakhir, PAD Kota Medan menunjukkan tren yang belum optimal baik secara proporsional terhadap total pendapatan maupun efektivitas sistem pengelolaannya.

“Jadi kami melalui tim pengusul memandang perlu membentuk Pansus tentang peningkatan PAD dan penertiban aset daerah guna memperkuat upaya pengawasan dan merumuskan rekomendasi Kebijakan strategis berbasis hasil audit BPK RI,” ucapnya.

Dilanjutkannya, meskipun mengalami peningkatan nominal setiap tahun, rasio kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih menandakan tingkat kemandirian fiskal yang relatif rendah. Dimana hal ini disebabkan basis data wajib pajak dan objek pajak belum sepenuhnya terintegrasi antar perangkat daerah, potensi kebocoran dalam pemungutan qkibat lemahnya pengawasan dan valisasi pelaporan. Serta belum maksimalnya penerapan digitalisasi sistem perpajakan daerah

“Permasalahan aset daerah di Kota Medan ini sebagian besar aset tanah dan bangunan belum memiliki sertifikat hak milik atas nama Pemko Medan. Selain itu penguasaan aset oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah, belum tertibnya sistem pencatatan dan pelaporan aset, pemanfaatan aset yang belum optimal dan tindak lanjut rekomendasi BPK belum tuntas,” katanya.

Untuk itu, lanjut El Barino, pembentukan Pansus ini agar dapat melakukan kajian komprehensif atas kondisi aktual PAD dan aset daerah termasuk kendala hukum, administratif dan teknis. Selain itu sebagai gerakan strategis dan politis DPRD Kota Medan memperkuat kemandirian fiskal, mendorong efisiensi keuangan daerah dan melindungi aset publik dari penyimpangan.

“Tim pengusul mengajak seluruh anggota DPRD Kota Medan terbagi dalam empat komisi yang bermitra dengan banyak mitra terkait untuk bersatu,” katanya.

Pembentukan Pansus DPRD Kota Medan tentang peningkatan PAD dan penertiban aset ini, tambahnya agar memperkuat keuangan daerah, menutup potensi kebocoran serta memastikan seluruh aset publik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Medan.

Untuk 10 nama anggota DPRD Kota Medan pengusul pembentukan Pansus tersebut yakni El Barino Shah, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Renville P Napitupulu, Tia Atu Anggraini, Doli Indra Rangkuti, Fauzi, Janses Simbolon, Robi Barus dan Iswanda Ramli.

Rapat paripurna akan dilanjutkan pada 11 November 2025 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi. (id16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |