
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
IDI (Waspada): Setelah dua tahun menjadi buronan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan di sebuah warung kopi di Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka berinisial US, 40, asal Blang Simpo, Peureulak Timur, Aceh Timur. Diduga, US terlibat dalam tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Tersangka US diamankan Rabu (30/4) sekira pukul 23:40.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Ketika diamankan, US tidak melawan. Sehingga kita langsung memboyongnya ke polres guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjawab Waspada, Selasa (6/5).
Ditambahkan, dua tahun US ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak. “Setelah kita menerima informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan berada di sebuah warung kopi, sehingga personel bergerak ke lokasi untuk menangkap dan menggunakannya,” ujar Adi.
Atas perbuatannya, lanjut kasat reskrim, US disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Atas kejadian itu, Adi mengimbau orangtua/wali untuk mengawasi dan menjaga putrinya agar terhindar dari pelaku pencabulan. “Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” pungkas Adi. (b11)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.