Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANYABUNGAN (Waspada.id): Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua warga Desa Mondan, Kecamatan Hutabargot, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini diapresiasi oleh sejumlah warga Desa Mondan dan Sayur Maincat.
Marga Pulungan, seorang warga, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan tegas tersebut. “Kita ucapkan terima kasih kepada polisi yang telah mengamankan dua orang warga Mondan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujarnya di Pasar Panyabungan, Minggu (9/11).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Menurut Pulungan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa enam orang sempat dibawa ke Mapolres Madina, namun hanya dua yang masih ditahan. Identitas salah satu tersangka adalah Irf, sementara satu lainnya masih dirahasiakan (Mr. X), keduanya merupakan warga Desa Mondan.
Sementara itu, Kepala Desa Mondan, Solahuddin, dan Camat Hutabargot belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan warganya. “Sejauh ini pihak kami belum menerima informasinya,” ujar Camat Hutabargot dan Kades Mondan.
Kasat dan KBO Narkoba Polres Madina membenarkan adanya penangkapan warga Desa Mondan terkait kepemilikan narkoba. “Ada, terkait hal tersebut, namun masih proses lidik. Untuk sementara ada dua orang yang diamankan,” ujar Plt. Humas Polres Madina, Iptu F. Simanjuntak. Kasus ini akan terus diselidiki dan akan dilakukan gelar perkara.(id100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































