Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Tanah Karo Setelah Dua Pekan Buron

2 hours ago 4
Sumut

5 November 20255 November 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Tanah Karo Setelah Dua Pekan Buron Petugas Satreskrim diabadikan saat mengapit para pelaku pembunuhan di halaman Mapolres Karo. Waspada id/Micky Maliki

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TANAH KARO (Waspada.id) : Tiga pelaku pembunuhan Sozisokhi Lase, 20, warga Nias yang ditemukan tewas di pinggir Sungai Lau Biang, Kabanjahe, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo setelah dua pekan buron.

Dua tersangka, JZ, 24, dan PS, 20, diamankan di perkebunan PT. ABM, Labuhanbatu Selatan, pada Minggu (19/10). Sementara GP, 23, ditangkap di Simpang Enam, Kabanjahe, pada Senin (20/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Tim bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Saat penangkapan, JZ dan PS melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki,” jelas Kasie Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedemon Maha, kepada Waspada.id, Rabu (5/11).

Petugas menyita tali plastik tambang yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah warga menemukan mayat Sozisokhi Lase di pinggir Sungai Lau Biang pada Minggu (5/10) pagi.

Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Tanah Karo.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Pedemon. Polres Tanah Karo mengapresiasi bantuan masyarakat dalam memberikan informasi. (id35)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |