Tersangka PGS beserta barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN (Waspada.id): Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,27 gram brutto pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Maju, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., Rabu (5/11) menegaskan, “Polri untuk masyarakat, kami menjadikan Asta Cita Presiden Prabowo sebagai pedoman utama dalam memberantas kejahatan narkotika. Setiap operasi yang kami lakukan adalah bagian dari upaya menyelamatkan anak bangsa menuju Indonesia Maju,”.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar. Personel Satuan Narkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif.

“Personel kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Pasar 1B sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kepedulian masyarakat ini sangat membantu kami dalam mengungkap kejahatan narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.
Dengan metode undercover buy, petugas mengamankan PGS, 19, di sebuah rumah di depan Jalan Cengkeh Pasar 1B. Dari penggeledahan, ditemukan empat bungkus sabu seberat 6,27 gram brutto, satu unit handphone Android, dua bal plastik klip kosong, satu dompet, satu tas sandang hitam, satu sekop dari sedotan plastik, dan satu kaleng rokok.
“Kami menggunakan metode undercover buy yang merupakan hasil dari pelatihan khusus yang telah kami ikuti. Metode ini terbukti sangat efektif dalam mengungkap pelaku kejahatan narkotika. Berkat metode ini, kami bersama Gamot setempat berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama PGS,” jelas AKP Henry.

Dalam interogasi, PGS mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut nama Rd sebagai pemasok. Polisi kini tengah memburu Rd.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Menurut pengakuan tersangka PGS, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rd yang berdomisili di Perdagangan. Keterangan ini sangat berharga untuk pengembangan kasus,” kata Kasat Narkoba.
AKP Henry mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba. “Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama menyelamatkan anak bangsa menuju Indonesia Maju sesuai Asta Cita Presiden Prabowo,” tutupnya.
Tersangka PGS beserta barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































