Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Diserahkan Ke Kejari Aceh Besar, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

2 weeks ago 8
Aceh

21 April 202521 April 2025

M, tersangka korupsi. dana SPP PNPM yang rugikan negara Rp1, 6 miliar sedang diperiksa petugas Kejari Aceh Besar. (Waspada/Ist) M, tersangka korupsi. dana SPP PNPM yang rugikan negara Rp1, 6 miliar sedang diperiksa petugas Kejari Aceh Besar. (Waspada/Ist)

KOTA JANTHO (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, yang terjadi pada 2014 hingga 2017.

Tersangka berinisial M, 35, diduga kuat menyalahgunakan dana program tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.622.364.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp338.877.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Diserahkan Ke Kejari Aceh Besar, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Diserahkan Ke Kejari Aceh Besar, Negara Rugi Rp1,6 MiliarKajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi sedang memberikan keterangan pers terkait penyerahan tersangka korupsi dana SPP PNPM di Simpang Tiga yang rugikan negara sebesar Rp1 6 miliar. (Waspada/Ist)

“Perkara ini akan segera kami bawa ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk memudahkan proses persidangan,” ujar Jemmy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Besar, Senin (21/4).

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menambahkan bahwa penanganan perkara ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi. “Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendorong pengelolaan dana publik yang akuntabel serta bebas dari penyimpangan,” tegasnya.

Kejari Aceh Besar menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |