Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Dilintasi Truk PTPN IV

1 week ago 9
Aceh

22 April 202522 April 2025

Jalan kabupaten yang menghubungkan Kilometer 8 ke Kemukiman Beurandang, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara yang mengalami rusak parah akibat dilintasi truk PTPN. (Waspada/ist) Jalan kabupaten yang menghubungkan Kilometer 8 ke Kemukiman Beurandang, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara yang mengalami rusak parah akibat dilintasi truk PTPN. (Waspada/ist)

COT GIREK, Aceh Utara (Waspada) : Jalan kabupaten yang menghubungkan Kilometer 8 ke Kemukiman Beurandang, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, mengalami kerusakan parah dan belum diperbaiki selama bertahun-tahun. Jalan ini menjadi jalur utama angkutan tandan buah segar (TBS) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6.

Warga setempat mengeluhkan aktivitas harian truk-truk perusahaan yang tetap melintas di tengah kondisi jalan yang rusak, menyebabkan ketidaknyamanan dan risiko kecelakaan. Mukim Beurandang, Usman alias Pangeran, Senin (21/4) menyebutkan jalan berlubang dan berlumpur saat musim hujan. Selain itu juga berdebu di musim kemarau, sehingga membahayakan pengguna jalan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Dilintasi Truk PTPN IV

IKLAN

Usman menilai, sejak pengelolaan beralih dari PTPN I ke PTPN IV, kepedulian terhadap perbaikan jalan dan bantuan sosial menurun. Padahal, telah ada nota kesepahaman antara perusahaan dan pemerintah desa pada 7 Desember 2022 mengenai penggunaan dan pemeliharaan jalan alternatif.

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Dilintasi Truk PTPN IVNota Kesepahaman PTPN bersama warga Cot Girek yang tidak pernah direalisasikan. (Waspada/ist)

Dalam kesepakatan bersama tersebut, PTPN berjanji untuk memperbaiki beberapa titik jalan, serta berkomitmen melakukan pemeliharaan dua kali setahun. Namun, sampai sekarang realisasi komitmen tersebut belum maksimal.

Usman juga menyoroti nilai bantuan sosial perusahaan yang hanya berupa uang koordinasi Rp300 ribu per bulan, serta tindakan represif terhadap warga miskin yang mengambil brondolan sawit.

Ia juga mendesak evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang akan berakhir pada 2026 dan menuntut akuntabilitas sesuai regulasi CSR yang berlaku.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |