
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIBOLGA (Waspada) :Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga ringkus seorang pria tersangka pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dari Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Minggu (4/5).
Tersangka pelaku yang diringkus inisial JMS alias Madi, 28, warga Pancuran Kerambil, Sibolga Sambas.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut, Senin (5/5).
AKP Rudi mengatakan JMS alias Madi itu diringkus sekitar pukul 11.00 WIB dari Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Saat JMS ditangkap kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak bermotor Honda Mega Pro warna Hitam, fotokopi STNK dan surat tanda terima dari Bank BRI, serta baju dan celana yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya,” jelasnya.
AKP Rudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban, yaitu pemilik kendaraan, bernama Ribur Mangala Siahaan, 52, seorang buruh harian lepas yang melaporkan kehilangan becak motornya jenis Honda Mega Pro warna Hitam saat parkir di samping Gudang Ekspedisi AXB, tempatnya bekerja melakukan aktivitas bongkar muat barang pada Jumat (2/5) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Namun ketika korban kembali sekitar pukul 09.30 WIB, kendaraan tersebut telah raib,” terangnya.
Korban juga sempat menanyakan keberadaan becaknya kepada rekan kerjanya dan mendapat jawaban bahwa seseorang telah membawa kendaraan tersebut dengan alasan sudah meminta izin.
“Namun, korban membantah pernah memberikan izin atau berbicara dengan siapa pun terkait penggunaan kendaraan tersebut,” kata AKP Rudi menirukan penjelasan korban saat dimintai keterangan.
Kemudian, korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria tak dikenal membawa becaknya sekitar pukul 08.51 WIB, selanjutnya
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
Melalui laporan itu, Tim Opsnal pun langsung melakukan penyelidikan intensif, dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti di Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka JMS dan barang bukti juga sudah kita amankan di Mapolres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.